ISU
ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN YANG TIDAK SESUAI
Mata
Kuliah : Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan
Dosen
Pendamping : Suparjo, S.Kp.,M.Kes
Nama
Kelompok :
1. Aninda
Desya Ramadani (1317001)
2. Dyah
Retno Pangabean (1317007)
3. Febyola
Shiskhi Amanda (1317009)
4. Heni
Setiyowati (1317011)
5. Zulfatus
Sa’diyah (1317023)
Akademi
Kebidanan Bakti Utama Pati
Jl.
Ki Ageng Selo No.15 Blaru Pati
Kasus
KASUS
Petugas Reskrim Polres Majene, Sulawesi Barat,
mengembangkan maraknya kasus aborsi dan pembuangan bayi di daerah
tersebut.
Jumat (20/10/2017), polisi menangkap RD, seorang bidan yang membantu proses aborsi IN di
Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae. Seusai melakukan aborsi,
mereka mengebumikan bayi tersebut di belakang rumah salah satu warga.
Kemudian di lokasi berbeda, di Deteng-deteng,
Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar),
petugas membongkar kuburan bayi yang diduga hasil aborsi, Minggu (22/10/2017).
Bayi diperkirakan sudah terkubur lama. Karena saat
ditemukan, janin bayi itu tinggal tulang belulang yang dibungkus kain berwarna
putih.
Janin bayi itu kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD
Majene untuk divisum. Saat dibuka di ruang otopsi, terdapat delapan tulang.
Diduga tulang itu adalah tengkorak, tulang paha, betis dan tulang lengan janin
bayi.
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy mengatakan, untuk
kasus di Deteng-deteng, pihaknya mengamankan dua orang pelaku. Yakni LL yang
membantu proses aborsi, serta seorang perempuan di bawah umur, FR, ibu yang
diduga melakukan aborsi.
"Tertangkapnya FR dan LL merupakan hasil
pengembangan dari kasus serupa RD dan IN. RD yang merupakan alumni kebidanan di
sekolah tinggi kesehatan di Majene diduga membantu proses aborsi,"
ucapnya, Senin (23/10/2017).
Saat ini, Polres Majene terus mengembangkan kasus dugaan
aborsi ini. Ia memperkirakan, masih ada kasus serupa.
Kompas.com - 23/10/2017, 10:13 WIB
MAJENE - Penyidik Polres Majene, Sulawesi Barat,
berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang merupakan
pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy
mengatakan, kedua bidan yang ditangkap adalah Fidrayanti (30) dan Sitti Suhra
alias Lula (28) yang juga merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
"Untuk biaya aborsi sebesar
Rp1,7 juta. Mereka sudah setahun berjalan," kata Asri, Sabtu (21/10/2017).
Asri mengatakan, terbongkarnya
kejahatan tersebut berawal dari informasi adanya praktik aborsi di Kelurahan
Rangas, Banggae, Majene. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap
tersangka Dian. Lalu, ia menunjukkan tempat pembuangan janinnya di belakang Gudang
Bulog, Rangas, Kecamatan Banggae.
"Janin berjenis kelamin
perempuan itu kami bawa ke RSUD Majene untuk diautopsi," katanya.
Selanjutnya, polisi menangkap
tersangka Fidrayanti di rumahnya, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae. Lalu,
bidan Lula.
"Semua tersangka sudah kita
amankan di Polres Majene," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Dian
dikenakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau
tidak lama saat melahirkan. Sementara kedua bidan dikenakan pelanggaran Pasal
349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
News.okezon
Kasus
Dua bidan ditangkap karena kasus aborsi.
Penyidik Polres Majene, Sulawesi
Barat, berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang
merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy
mengatakan, kedua bidan yang ditangkap adalah Fidrayanti (30) dan Sitti Suhra
alias Lula (28) yang juga merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
Analisis Kasus
Kasus diatas
merupakan kasus pelanggaran kode etik tenaga kesehatan khususnya bidan. Dalam
kasus diatas ada 2 bidan honorer RSUD polewali mandar, yang melakukan tindakan
pelanggaran kode etik dengan melakukan aborsi. Pada hakikatnya aborsi dilakukan
saat keadaan ibu tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehamilan, pada saat ini
biasanya solusi akhir yaitu aborsi dilakukan guna menyelamatkan nyawa ibu.
Namun beda halnya dengan aborsi yang disengaja, biasanya aborsi ini dilakukan
karena ibu tidak menginginkan kehamilan, aborsi yang dilakukan secara sengaja
biasanya bersifat ilegal karena tidak
dilakukan oleh tenaga medis atau tidak dengan alasan yang kuat. Inilah yang
sedang terjadi di majene sulawesi barat. Dua orang bidan RSUD polewali mandar,
melakukan tindakan aborsi ilegal. Tindakan ini dikatakan ilegal karenaPada dasarnya menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan(“UU Kesehatan”),
setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan dalam Pasal 75 ayat (1) UU
Kesehatan dapat dikecualikan berdasarkan:
a.
indikasi
kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam
nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat
bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan; atau
b.
kehamilan
akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Dan dikenakan Pasal 348 KUHP:
1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bisa juga
dikenakan UU perlindungan anak karena salah satu pasien aborsinya masih dibawah
umur yaitu FR.
Sedangkan
untuk pelaku aborsi di kenakan pasal Pasal 349 KUHP: Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tindakan ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu
tahun terakhir dengan imbalan 1.7 juta rupiah, terungkapnya kasus ini
berdasarkan laporan masyarakat di Kelurahan Rangas, Banggae, Majene.
Makatindakan yang dilakukan 2 bidan tersebut sangat jelas menyalahi aturan dan
dapat dikenakan sanksi.
Referensi
a) Kompas.com
b) News.okezon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar