Selasa, 13 Maret 2018

Etikolegal dalam Praktik Kebidanan

ISU ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN YANG TIDAK SESUAI
Mata Kuliah : Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan
                                                      



Dosen Pendamping : Suparjo, S.Kp.,M.Kes

Nama Kelompok :
1.      Aninda Desya Ramadani        (1317001)
2.      Dyah Retno Pangabean          (1317007)
3.      Febyola Shiskhi Amanda        (1317009)
4.      Heni Setiyowati                      (1317011)
5.      Zulfatus Sa’diyah                   (1317023)



Akademi Kebidanan Bakti Utama Pati
Jl. Ki Ageng Selo No.15 Blaru Pati
Tahun Akademik 2017/2018
Kasus
KASUS
Petugas Reskrim Polres Majene, Sulawesi Barat, mengembangkan maraknya kasus aborsi dan pembuangan bayi di daerah tersebut.
Jumat (20/10/2017), polisi menangkap RD, seorang bidan yang membantu proses aborsi IN di Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae. Seusai melakukan aborsi, mereka mengebumikan bayi tersebut di belakang rumah salah satu warga.
Kemudian di lokasi berbeda, di Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), petugas membongkar kuburan bayi yang diduga hasil aborsi, Minggu (22/10/2017).
Bayi diperkirakan sudah terkubur lama. Karena saat ditemukan, janin bayi itu tinggal tulang belulang yang dibungkus kain berwarna putih.
Janin bayi itu kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Majene untuk divisum. Saat dibuka di ruang otopsi, terdapat delapan tulang. Diduga tulang itu adalah tengkorak, tulang paha, betis dan tulang lengan janin bayi.
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy mengatakan, untuk kasus di Deteng-deteng, pihaknya mengamankan dua orang pelaku. Yakni LL yang membantu proses aborsi, serta seorang perempuan di bawah umur, FR, ibu yang diduga melakukan aborsi. 
"Tertangkapnya FR dan LL merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa RD dan IN. RD yang merupakan alumni kebidanan di sekolah tinggi kesehatan di Majene diduga membantu proses aborsi," ucapnya, Senin (23/10/2017).
Saat ini, Polres Majene terus mengembangkan kasus dugaan aborsi ini. Ia memperkirakan, masih ada kasus serupa.
Kompas.com - 23/10/2017, 10:13 WIB


MAJENE - Penyidik Polres Majene, Sulawesi Barat, berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan, kedua bidan yang ditangkap adalah Fidrayanti (30) dan Sitti Suhra alias Lula (28) yang juga merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
"Untuk biaya aborsi sebesar Rp1,7 juta. Mereka sudah setahun berjalan," kata Asri, Sabtu (21/10/2017).
Asri mengatakan, terbongkarnya kejahatan tersebut berawal dari informasi adanya praktik aborsi di Kelurahan Rangas, Banggae, Majene. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka Dian. Lalu, ia menunjukkan tempat pembuangan janinnya di belakang Gudang Bulog, Rangas, Kecamatan Banggae.
"Janin berjenis kelamin perempuan itu kami bawa ke RSUD Majene untuk diautopsi," katanya.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Fidrayanti di rumahnya, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae. Lalu, bidan Lula.
"Semua tersangka sudah kita amankan di Polres Majene," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Dian dikenakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama saat melahirkan. Sementara kedua bidan dikenakan pelanggaran Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
News.okezon



Kasus
Dua bidan ditangkap karena kasus aborsi.
Penyidik Polres Majene, Sulawesi Barat, berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan, kedua bidan yang ditangkap adalah Fidrayanti (30) dan Sitti Suhra alias Lula (28) yang juga merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.


Analisis Kasus
Kasus diatas merupakan kasus pelanggaran kode etik tenaga kesehatan khususnya bidan. Dalam kasus diatas ada 2 bidan honorer RSUD polewali mandar, yang melakukan tindakan pelanggaran kode etik dengan melakukan aborsi. Pada hakikatnya aborsi dilakukan saat keadaan ibu tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehamilan, pada saat ini biasanya solusi akhir yaitu aborsi dilakukan guna menyelamatkan nyawa ibu. Namun beda halnya dengan aborsi yang disengaja, biasanya aborsi ini dilakukan karena ibu tidak menginginkan kehamilan, aborsi yang dilakukan secara sengaja biasanya bersifat ilegal karena  tidak dilakukan oleh tenaga medis atau tidak dengan alasan yang kuat. Inilah yang sedang terjadi di majene sulawesi barat. Dua orang bidan RSUD polewali mandar, melakukan tindakan aborsi ilegal. Tindakan ini dikatakan ilegal karenaPada dasarnya menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(“UU Kesehatan”), setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan dalam Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan dapat dikecualikan berdasarkan:
a.    indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.    kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban  perkosaan.
Dan dikenakan Pasal 348 KUHP:
1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bisa juga dikenakan UU perlindungan anak karena salah satu pasien aborsinya masih dibawah umur yaitu FR.
                                                                       
Sedangkan untuk pelaku aborsi di kenakan pasal  Pasal 349 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tindakan ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun terakhir dengan imbalan 1.7 juta rupiah, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat di Kelurahan Rangas, Banggae, Majene. Makatindakan yang dilakukan 2 bidan tersebut sangat jelas menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Referensi
a)     Kompas.com
b)     News.okezon





Tidak ada komentar:

Posting Komentar