KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Bidan (midwife) artinya pendamping isteri. Bidan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Wirdhan wanita yang bijaksana.
Bidan adalah seorang wanita yang telah menyelesaikan
program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi
dan diberi izin untuk menjalankan praktek
kebidanan di negeri itu.
Kebidanan Sebagai Profesi
Kebidanan Sebagai Profesi
Bidan -> profesi tertua di Indonesia sejak adanya peradaban
umat manusia.
Bidan diakui nasional dan
internasional : Peran dan posisi bidan
dimasyarakat sangatlah mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan
mendampingi serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya
dengan baik.
Definisi Profesi
Abraham Felxman (1915) : Profesi adalah aktifitas
yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu pengetahuan, digunakan untuk tujuan
praktik pelayanan, dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan artistic.
Chin Yakobus (1983):
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus yang
telah disepakati dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan
peraturan anggota profesi tertentu.
Ciri-ciri Profesi
1.
Pekerjaan seumur hidup.
2.
Mempunyai motivasi kuat karena panggilan.
3.
Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan
khusus.
4.
Mengambil keputusan berdasarkan aplikasi
prinsip-prinsip dan teori.
5.
Berorientasi pada pelayanan
6.
Pelayanan berdasarkan kebutuhan objektif dan saling
percaya antara profesi dan klien
7.
Mempunyai wadah berbentuk organisasi.
8.
Memiliki
standar etik dan standar profesi yang ditetapkan
KARAKTERISTIK PROFESI
1.
Memiliki pelayanan yang melandasi keterampilan
pelayanan
2.
Mampu memberikan pelayanan yang unik kepada orang
lain
3.
Mempunyai pendidikan yang mempunyai standar
4.
Pengendalian terhadap standar praktek
5.
Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan
pelayanan yang diberikan
Ciri-ciri bidan sebagai
profesi
1.
Mengembangkan pelayanan yang unik pada masyarakat.
2.
Anggota-anggotanya yang dipersiapkan melalui program
pendidikan formal.
3.
Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah dalam
melaksanakan profesinya.
4.
Memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya.
5.
Anggota-anggotanya bebas menjalankan keputusan dalam
menjalankan profesinya.
6.
Anggota-anggota wajar menerima imbalan pelayanan
yang diberikan.
7.
Memiliki wadah organisasi
Organisasi profesi Bidan
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
IBI berdiri pada tanggal 15
September 1950 di Rumah Sakit Budi
Kemuliaan yang beranggotakan seluruh Bidan Indonesia.
Kepengurusan IBI tingkat
nasional “Pengurus Pusat”
tingkat propinsi “Pengurus Daerah” tingkat kabupaten propinsi “Pengurus Cabang” Kepengurusan IBI tingkat
ranting “Pengurus Ranting”.
KEPMENKES yang mengatur keberadaan profesi bidan
Permenkes tersebut dimulai
dari :
1.
Permenkes No. 538/IX/1963, wewenang bidan terbatas
pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
2.
Permenkes No.363/IX/1980, yang kemudian diubah
menjadi Permenkes 623/1989 ditetapkan bila bidan melaksanakan tindakkan khusus
dibawah pengawasan dokter.
3.
Permenkes No.572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang
registrasi dan praktek bidan. Kewenangan Bidan dalam melaksanakan prakteknya.
a.
Pelayanan kebidanan ibu dan anak.
b.
Pelayanan Keluarga Berencana.
c.
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
4.
No. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan
praktik bidan. Kepmenkes ini memberikan tanggungjawab dan otonomi yang lebih
luas kepada bidan maupun masyarakat.
PROFESIONALISME
Menurut C.V Good : Pekerjaan professional memiliki ciri-ciri tertentu,
yaitu memerlukan persiapan atau pendidikan khusus, kecakapanya memenuhi
persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang, dan jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat atau negara.
Ciri-ciri jabatan
professional
1.
pelakunya
secara nyata dituntut bercakap kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas
khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
2.
Kecakapan atau
keahlian seorang pekerja professional bukan sekedar hasil pembiasaan atau
latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang
mantap.
3.
Pekerja
professional dituntut berwawasan social yang luas, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi serta
berusaha untuk bekerja sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar