Selasa, 13 Maret 2018

kebidanan sebagai profesi

KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Bidan (midwife) artinya pendamping isteri. Bidan berasal dari bahasa Sansekerta  yaitu Wirdhan wanita yang bijaksana.
Bidan adalah   seorang wanita yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek  kebidanan di negeri itu.
Kebidanan  Sebagai  Profesi
Bidan -> profesi tertua di Indonesia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan diakui nasional dan internasional : Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangatlah mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Definisi Profesi
Abraham Felxman  (1915) : Profesi adalah aktifitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu pengetahuan, digunakan untuk tujuan praktik pelayanan, dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan artistic.
Chin Yakobus (1983): Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus yang telah disepakati dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan anggota profesi tertentu.
Ciri-ciri Profesi
1.      Pekerjaan seumur hidup.
2.      Mempunyai motivasi kuat karena panggilan.
3.      Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus.
4.      Mengambil keputusan berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori.
5.      Berorientasi pada pelayanan
6.      Pelayanan berdasarkan kebutuhan objektif dan saling percaya antara profesi dan klien
7.      Mempunyai wadah berbentuk organisasi.
8.       Memiliki standar etik dan standar profesi yang ditetapkan
KARAKTERISTIK PROFESI
1.    Memiliki pelayanan yang melandasi keterampilan pelayanan
2.    Mampu memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
3.    Mempunyai pendidikan yang mempunyai standar
4.    Pengendalian terhadap standar praktek
5.    Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan pelayanan yang diberikan
Ciri-ciri bidan sebagai profesi
1.      Mengembangkan pelayanan yang unik pada masyarakat.
2.      Anggota-anggotanya yang dipersiapkan melalui program pendidikan formal.
3.      Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah dalam melaksanakan profesinya.
4.      Memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya.
5.      Anggota-anggotanya bebas menjalankan keputusan dalam menjalankan profesinya.
6.      Anggota-anggota wajar menerima imbalan pelayanan yang diberikan.
7.      Memiliki wadah organisasi
Organisasi profesi Bidan
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
IBI berdiri pada tanggal 15 September 1950  di Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang beranggotakan seluruh Bidan Indonesia.
Kepengurusan IBI tingkat nasional “Pengurus Pusat”             tingkat propinsi “Pengurus Daerah”              tingkat kabupaten  propinsi “Pengurus Cabang”                Kepengurusan IBI tingkat ranting “Pengurus Ranting”. 
KEPMENKES yang mengatur keberadaan profesi bidan
Permenkes tersebut dimulai dari :
1.      Permenkes No. 538/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
2.      Permenkes No.363/IX/1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989 ditetapkan bila bidan melaksanakan tindakkan khusus dibawah pengawasan dokter.
3.      Permenkes No.572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Kewenangan Bidan dalam melaksanakan prakteknya.
a.       Pelayanan kebidanan ibu dan anak.
b.      Pelayanan Keluarga Berencana.
c.       Pelayanan Kesehatan Masyarakat
4.      No. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Kepmenkes ini memberikan tanggungjawab dan otonomi yang lebih luas kepada bidan maupun masyarakat.
PROFESIONALISME
Menurut C.V Good : Pekerjaan professional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu memerlukan persiapan atau pendidikan khusus, kecakapanya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang, dan jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat  atau negara.
Ciri-ciri jabatan professional
1.      pelakunya secara nyata dituntut bercakap kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
2.      Kecakapan atau keahlian seorang pekerja professional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap.

3.      Pekerja professional dituntut berwawasan social yang luas, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi serta berusaha untuk bekerja sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar